Audit Mutu Internal (AMI) di Universitas Madani Indonesia
merupakan salah satu instrumen utama dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu
Internal (SPMI) yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh standar mutu yang
telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara konsisten, efektif, dan
berkelanjutan. AMI menjadi mekanisme evaluasi internal yang sistematis untuk
menilai kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi
dengan standar yang telah ditetapkan oleh universitas. Pelaksanaan AMI di
Universitas Madani Indonesia dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
yang bertanggung jawab dalam merencanakan, mengorganisasikan, dan mengendalikan
proses audit di seluruh unit kerja, baik di tingkat universitas, fakultas, maupun
program studi. Audit ini dilakukan secara periodik, biasanya satu kali dalam
satu tahun akademik, dengan melibatkan auditor internal yang telah mendapatkan
pelatihan dan memiliki kompetensi di bidang penjaminan mutu.
Proses AMI dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu
perencanaan, pelaksanaan audit, pelaporan, dan tindak lanjut. Pada tahap
perencanaan, LPM menyusun jadwal audit, menetapkan auditor, serta menyiapkan
instrumen audit berdasarkan standar mutu yang berlaku. Tahap pelaksanaan
dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, wawancara, dan observasi terhadap
kegiatan yang berlangsung di unit kerja. Selanjutnya, hasil audit dituangkan
dalam laporan yang berisi temuan, baik berupa kesesuaian maupun ketidaksesuaian
terhadap standar. Proses AMI dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu
perencanaan, pelaksanaan audit, pelaporan, dan tindak lanjut. Pada tahap
perencanaan, LPM menyusun jadwal audit, menetapkan auditor, serta menyiapkan
instrumen audit berdasarkan standar mutu yang berlaku. Tahap pelaksanaan
dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, wawancara, dan observasi terhadap
kegiatan yang berlangsung di unit kerja. Selanjutnya, hasil audit dituangkan
dalam laporan yang berisi temuan, baik berupa kesesuaian maupun ketidaksesuaian
terhadap standar.
0 Comments