Pada tanggal 18 Maret 2026 dilakukan perbaikan teknis
berupa penambahan elemen pada kriteria Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Buku
3 dan Buku 4 untuk S1 Perolehan Status Terakreditasi.
Peraturan LAMDIK Nomor 5 Tahun 2025
Pedoman Umum Akreditasi Program Studi IAPSK 3.0
0 Comments